Indonesia saat ini sedang dalam kondisi yang serius berkaitan dengan kasus pelecehan dan pemerkosaan wanita serta anak di bawah umur. Kemarin (25/5/2016) Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL