Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok, salah satunya adalah diberlakukan tarif PPN umum sebesar 12 persen. Pemerintah mengklaim, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Rencana ini tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau RUU KUP.
KEMBALI KE ARTIKEL