Pada saat ini kasus Covid-19 meningkat, banyak masyarakat terpapar virus Covid-19 ini. Naiknya kasus Covid-19 membuat pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemerintah telah resmi diberlakukan PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat sudah diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota wilayah Pulau Jawa dan Bali, sekitar 44 kabupaten/kota 6 provinsi.
KEMBALI KE ARTIKEL