Koordinasi dan kerja sama antar instansi pemerintah di bidang kehumasan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan karena sudah merupakan suatu kebutuhan bagi setiap instansi. Namun sering terjadi kendala dalam pelaksanaan kerjasama antar humas Pemerintah. Padahal pada tahun 2014, Menteri Komunikasi dan Informatika  mengeluarkan Peraturan Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL