Belum lama ini, tepatnya pada bulan Juli 2016 lalu Presiden Jokowi menerapkan sistem baru dalam bidang perpajakan Indonesia yaitu Tax Amnesty. Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada mereka wajib pajak dan tidak dikenakan sanksi administrasi pajak dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
KEMBALI KE ARTIKEL