Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa penyandang disabilitas, kecerdasan laten, atau bakat khusus untuk berpartisipasi dalam proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan bersama siswa lainnya (Permendikbud No.70 Tahun 2009).
KEMBALI KE ARTIKEL