Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

21 Agustus 2023   07:35 Diperbarui: 21 Agustus 2023   07:41 102 2
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sering disebut sebagai BPJS oleh banyak orang merupakan sebuah badan atau lembaga hukum yang disusun dan dibangun oleh pemerintah untuk memberikan bantuan serta jaminan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Program ini dirancang dan dikelola oleh pemerintah dengan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menerima dan menikmati fasilitas kesehatan yang layak. Program BPJS yang telah dirancang pemerintah ini memiliki beberapa kelas berdasarkan fasilitas kesehatan yang diterima oleh pengguna BPJS. Tentu setiap kelas memiliki beberapa perbedaan harga. Dimulai dengan kelas 1 yang merupakan kelas tertinggi dalam BPJS. Pelayanan yang diterima adalah pelayanan paling maksimal yang dapat diberikan rumah sakit. Tentu kelas ini merupakan kelas dengan biaya termahal dalam BPJS. Kemudian dilanjut dengan kelas 2 yang merupakan kelas menengah dan terakhir adalah kelas 3 yaitu kelas termurah dalam BPJS. Pelayanan yang diberikan pada kelas 3 adalah pelayanan batas minimum yang dapat diberikan oleh rumah sakit. Pelayanan BPJS juga memiliki kelas Penerima Bantuan Iuran atau yang sering disebut PBI yaitu program BPJS kelas 3 yang dibiayai oleh dana subsidi pemerintah Indonesia. Program BPJS ini dapat berjalan lancar berkat iuran bulanan yang dibayar oleh warga Indonesia yang kemudian akan dikelola oleh pemerintah untuk dibagikan ke masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan medis. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa program ini memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaan di lapangan. Hambatan ini muncul pada pengguna BPJS kelas 3 dan juga pengguna BPJS PBI. Dikutip melalui portal berita daring Liputan 6, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar memberikan pernyataan bahwa program BPJS BPI masih terdapat ketidak adilan dalam penerapan ke masyarakat Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa salah satu orang yang beliau temui mengalami kesulitan dalam mengakses pelayan kesehatan ketika menggunakan program BPJS PBI. Melalui masalah ini dapat dilihat bahwa pengelolaan dana yang telah diberikan oleh masyarakat Indonesia belum dikelola dengan baik oleh pemerintah. Berdasarkan penjelasan portal berita daring kompas, salah satu penyebab pelayanan BPJS ini mengalami proses yang lama adalah penyaluran dana yang terhambat. Pada masa COVID-19 penyaluran dana ini telah mencapai puncaknya. Rumah sakit yang menerima layanan BPJS menjelaskan bahwa mereka melakukan hutang pada bank untuk menutupi biaya pelayanan yang telah dikeluarkan. Pengelolaan dana BPJS yang belum maksimal menyebabkan pelayanan rumah sakit turut terhambat. Terhambatnya penyaluran dana turut didukung oleh pengguna PBI yang meningkat secara signifikan. Pengguna layanan BPJS PBI pada tahun 2022 mencapai 236,9 juta, sedangkan pada 2021 hanya 67,6 juta kunjungan. Peningkatan ini menyebabkan penyebaran arus kas negara terhambat dan berdampak pada layanan yang dapat diberikan rumah sakit.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun