Industri hulu migas tidak bisa di lepaskan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pembuat regulator sekaligus pengawas kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas di Indonesia, sesuai PERMEN ESDM NO 09 TAHUN 2013. lembaga ini berada dibawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta memiliki tugas agar penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas mampu memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi Negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.