Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hak Pasangan Pasien yang Terikat dalam Perkawinan Atas Persetujuan Tindakan Kedokteran Tertentu

2 Januari 2024   19:35 Diperbarui: 2 Januari 2024   19:38 143 1
Persetujuan Tindakan Kedokteran (selanjutnya disebut sebagai PTK), adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.   Permenkes  Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 1 ayat (1), (selanjutnya baca https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5bbb275dc112fe45f6106a09/persetujuan-tindakan-kedokteran-informed-consent?page=all#section2)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun