Persetujuan Tindakan Kedokteran (selanjutnya disebut sebagai PTK), adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.  Permenkes  Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Pasal 1 ayat (1), (selanjutnya baca
https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5bbb275dc112fe45f6106a09/persetujuan-tindakan-kedokteran-informed-consent?page=all#section2)
KEMBALI KE ARTIKEL