Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kendala Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

31 Desember 2023   16:36 Diperbarui: 31 Desember 2023   17:29 933 4
Satu Januari 2024 adalah tanggal dimulainya pemberlakuan  Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis  Pasal 45: Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun