Satu Januari 2024 adalah tanggal dimulainya pemberlakuan  Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis  Pasal 45: Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Â
KEMBALI KE ARTIKEL