Doktrin ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap aktivitas manusia mempunyai risiko, karena aktivitas tersebut tidak punya kepastian, bila seseorang telah mengetahui ada risiko yang melekat pada aktivitasnya dan secara sukarela bersedia menanggung risiko tersebut, maka jika risiko itu benar terjadi, ia tidak lagi dapat menuntut (
he who willingly undertakes a risk cannot afterwards complains).
KEMBALI KE ARTIKEL