Sebagian masyarakat beranggapan bahwa dokter tidak bisa atau tidak bersedia dipidana kalau pasien yang ditangininya mengalami luka, cacat atau bahkan kematian. Pendapat demikian tidaklah tepat, karena dokter seperti masyarakat lainnya tidak kebal hukum dan dapat bahkan harus dipidana, manakala dokter melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti misalnya mencuri, korupsi, melakukan aborsi ilegal atau melakukan tindakan malpraktik medis
KEMBALI KE ARTIKEL