Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Memahami Malpraktik Medis

3 Agustus 2018   15:19 Diperbarui: 3 Agustus 2018   15:48 487 0
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa dokter tidak bisa atau tidak bersedia dipidana kalau pasien yang ditangininya mengalami luka, cacat atau bahkan kematian. Pendapat demikian tidaklah tepat, karena dokter seperti masyarakat lainnya tidak kebal hukum dan dapat bahkan harus dipidana, manakala dokter melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti misalnya mencuri, korupsi, melakukan aborsi ilegal atau melakukan tindakan malpraktik medis

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun