Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Bank Tanah Bentuk Komitmen Pemerintah Untuk Reforma Agraria di Nusantara yang Amanah

27 Januari 2025   00:00 Diperbarui: 27 Januari 2025   00:00 60 2
Masih teringat jelas pun hafal bunyi UUD 1945 pasal 33 (3) yang menyebut : Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kekemakmuran rakyat.  Pasal tersebut sangat krusial bagi bangsa dan negara atas apa pengelolaan sumber daya alam termasuk tanah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Satu keharusan, Badan Bank Tanah hadir sebagai amanah UUD 1945 yang implementasinya perlu perhatian dan sinergi dari banyak kalangan tanpa kecuali. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun