Menurut Devano dan Rahayu (2006), Pengampunan Pajak merupakan kebijakan Pemerintah dibidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) di masa mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL