Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Periode Final Amnesti Pajak

30 Agustus 2018   13:48 Diperbarui: 30 Agustus 2018   14:43 534 0
Menurut Devano dan Rahayu (2006), Pengampunan Pajak merupakan kebijakan Pemerintah dibidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) di masa mendatang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun