Mantan perwira anggota mata-mata AS telah dinyatakan bersalah dan terbukti atas tuduhan penyerangan seksual  terhadap puluhan wanita saat penugasan di seluruh dunia. Tuduhan kepada perwira tersebut melakukan pembiusan, memotret dan lanjut dengan melakukan kekerasan seksual terhadap 24 wanita, Terbukti bersalah lalu dijatuhkan Hukuman penjara selama 30 Tahun di Penjara Federal.
KEMBALI KE ARTIKEL