Pemerintah memutuskan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi per tanggal 3 September 2022 seiring kenaikan harga yang terjadi secara global. Pengurangan subsidi energi ini mutlak dibutuhkan sebagai bagian dari upaya mencapai target defisit fiskal di bawah 3 persen pada tahun 2023. di sisi lain, angka konsumsi BBM di Indonesia tumbuh signifikan sehingga berapapun minyak yang didatangkan dinilai tidak akan cukup dan akan membebani kas negara. Ancaman kenaikan harga kebutuhan pokok sebagai dampak dari kenaikan harga BBM, potensi bertambahnya jumlah penduduk miskin, dan kerentanan sosial lain yang akan dihadapi terutama oleh kelompok masyarakat paling bawah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL