Bekasi (7/2), Saat ini dilakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di sebagian wilayah pulau Jawa dan Bali. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat, maka segala aktivitas kegiatan masyarakat dilakukan dari rumah. Kebijakan tersebut diambil pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Hal ini membuat sebagian masyarakat banyak yang menganggur dan tidak memiliki kegiatan untuk mendapatkan penghasilan. Namun, untuk aktivitas jual dan beli serta pembayaran transaksi di masyarakat masih banyak yang dilakukan tatap muka secara langsung, hal itu sangat riskan bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL