Corona virus atau sering disebut dengan COVID-19, virus mematikan yang tengah melanda berbagai belahan dunia tidak terkecuali di negara Indonesia. COVID-19 adalah pandemik yang berasal dari Wuhan, China. Kehadiran pandemik ini mendorong pemerintah Indonesia menetapkan suatu kebijakan dalam upaya pembatasan sosial dengan skala yang besar (social distancing) yang meliputi berbagai kegiatan di bidang sosial, ekonomi, politik termasuk dalam sektor pendidikan yang diterbitkan melalui PP No. 21 Tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL