Jadi ingat ketika temanku tiba-tiba telepon aku minta tolong diantar ke kantor yang memberikan pinjaman online ke rekeningnya padahal dia hanya coba2 untuk klik yang mengakibatkan masuklah sejumlah uang ke rekeningnya, itu  adalah hal bodoh yang dilakukan oleh temanku itu, lalu di telepon kembali orang itu lalu temanku minta agar transaksi tersebut dibatalkan dan dia juga belum menyetujui hal tersebut, tapi pihak pinjaman online tidak membantunya malah diberikan intruksi bahwa harus bayar cicilan sebesar sekian rupiah kalau tidak dibayar diancam untuk diteror. Saking paniknya temanku langsung mendatangi kantor pinjaman online tersebut tapi ternyata tidak ada nama kantor tersebut di gedung yg tertera alamatnya  akhirnya mengadu ke OJK untuk dibantu dan ternyata nama pinjaman online tersebut tidak terdaftar, akhirnya temanku pasrah dan dibayarlah sesuai dengan yg tertera karena sampai di OJK hanya berupa laporan saja tidak ada tindak lanjut dari pihak OJK.
KEMBALI KE ARTIKEL