Pada penulisan artikel ini, kami memilih Kose sebagai UMKM yang akan kami berikan penyuluhan terkait legalitas dalam pendirian UMKM. Kose merupakan sebuah Coffee Shop yang bermula di tahun 2017, yang dimana awalnya mereka hanya menjual secara botolan dan menjualnya secara konsinyasi ke rumah makan padang. hingga pada akhirnya di tahun 2018 Kose membuka Coffee Shop pertamanya yang beralamat di Jl. Patal Senayan No.27, RT.1/RW.7, Grogol Utara, Kec. Kby. Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sampai saat ini, Kose Masih beroperasi secara stabil dan mampu bersaing dengan berbagai Coffee Shop lainnya di area Jakarta. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kak Annisa Dwi Hapsari selaku pelaku usaha, beliau menyatakan bahwa pendapatan bersih dalam setahun setelah pandemi yang diraup Kose diperkirakan mencapai hingga 400 - 500 juta per tahunnya.
Kak Annisa menjelaskan salah satu alasan mengapa Kose dapat mempertahankan kestabilan penjualan mereka adalah dengan menciptakan menu-menu baru sehingga pelanggan tidak akan merasa jenuh dan bosan tanpa menyampingkan signature menu di Kose yakni Kopi Kentelan, Matcha, Red velvet, dan lain-lainnya yang telah menjadi favorit para pelanggan. Selain berinnovasi dengan menu baru yang membuat pengunjung terus berdatangan, Kose juga mempertahankan kestabilan penjualan dengan cara memberikan harga promosi kepada para pelanggan.
Legalitas Kose telah berjalan sejak 2017 dengan badan hukum CV. Namun untuk coffee shop ini, pelaku usaha Kose telah mengajukan izin UMKM dan sudah mendaftarkan ke HAKI tetapi hingga saat ini untuk sertifikatnya memang belum keluar. Pelaku usaha Kose pun mengaku bahwa mereka belum mendaftarkan ke MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal, meski begitu Annisa mengatakan bahwa Sudah ada rencana untuk mendaftarkan Kose untuk mendapatkan Sertifikasi Halal. Pelaku usaha Kose menyatakan bahwa beliau sudah berusaha untuk mendaftarkan merk dagangnya, “Kose”, ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga merk Kose bisa memiliki Hak kekayaan intelektual (HaKI). Namun, di dalam prosesnya pihak Kose masih kalah dalam hal pembuktian dimana ada merk dagang lain yang menggunakan nama “Kose” sebagai merk dagangnya. Namun, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi merk dagang “Kose” masih diusahakan oleh pelaku usaha dari Kose.
Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh para mahasiswa hukum UPN “Veteran” Jakarta, dapat kita simpulkan bahwa perlunya bagi para pelaku usaha menyadari pentingnya legalitas, seperti HaKi dan sertifikasi halal. Aspek-aspek tersebut penting untuk keberlanjutan dalam mengelola suatu usaha yang mereka jalani karena dalam suatu bisnis atau usaha pasti juga terdapat kendala dalam menjalankannya, oleh karena itu seorang pelaku usaha harus memahami dan mematuhi berbagai hukum dan regulasi yang berlaku. Tentunya dalam menjalankan UMKM terdapat sejumlah legalitas yang harus dipenuhi. Legalitas tersebut dimulai dari perizinan usaha, adanya Sertifikat Halal MUI, hingga hak kekayaan intelektual (HaKI) terkait merek.
Terakhir, kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ, untuk melakukan wawancara dengan Annisa Dwi Hapsari selaku pelaku usaha dari Coffee Shop Kose. Dengan kesediaan untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait operasional serta aspek hukum yang mungkin terlibat dalam bisnis kafe, wawancara ini memberikan wawasan yang berharga bagi penelitian yang kami lakukan. Kami sangat menghargai waktu dan perhatian yang diberikan selama proses wawancara tersebut. Semoga kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi penelitian kami, tetapi juga dapat menjadi sarana pertukaran pengetahuan yang saling menguntungkan. semoga Coffee Shop Kose terus berkembang dan sukses di masa depan.