Indonesia merupakan negara dengan luas daratan yang sangat luas dan subur. Kekayaan alam Indonesia seperti pertanian, perkebunan dan kehutanan berpotensi menyerap tenaga kerja yang besar. Tembakau merupakan bahan baku tanaman yang berkualitas tinggi dan mudah tumbuh di Indonesia. Di beberapa daerah, tembakau ditanam secara teratur sepanjang tahun karena kemampuannya bereproduksi. Hasil tembakau adalah jenis barang yang termasuk dalam barang kena cukai oleh negara dan dipungut secara sah berdasarkan Undang-Undang Dasar. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mendefinisikan cukai sebagai pungutan pemerintah yang dipungut atas barang tertentu yang memiliki sifat-sifat sesuai yang diatur dalam undang-undang ini. Dampak pandemi Covid-19 saat ini jelas dirasakan di sektor kesehatan. Selain itu, di bidang kesejahteraan masyarakat, di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak pabrik tembakau yang tutup operasional karena daya beli masyarakat yang menurun. Dalam Pasal 3(3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/Pmk.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Penerimaan Pajak Tembakau, DBH CHT akan diprioritaskan untuk bidang kesehatan. Sebesar 25%, pemulihan ekonomi pada bidang-bidang prioritas kepentingan umum sebesar 50% dan 25% untuk dukungan memaksimalkan serapan CHT dalam penegakan hukum. Penggunaan DBH CHT dimaksudkan sebagai sumber pendanaan untuk mendukung bidang kesehatan guna meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau, pabrik rokok, dan/atau petani tembakau yang antara lain telah berkontribusi pada penerimaan cukai dan memaksimalkan penerimaan cukai. Hasil tembakau dengan mengurangi Peredaran Cukai (BKC) dan mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau.
KEMBALI KE ARTIKEL