Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6 menyebutkan tentang pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut Widjaja, otonomi daerah adalah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan. Bentuk tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan. Kepentingan yang dimaksud disini adalah kepentingan dari bangsa dan negara. Otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan penting yang diharapkan dapat mengangkat harkat daerah dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola segala urusannya tanpa campur tangan pihak lain. Tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pengembangan daerah sesuai potensinya masing-masing. Selain itu, otonomi daerah dilaksanakan dengan tujuan mengurangi kesenjangan daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Peraturan otonomi daerah selalu berkembang sesuai dengan berkembangnya zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL