Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Macam Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pengimplementasiannya di Kabupaten Jember

30 April 2024   06:49 Diperbarui: 30 April 2024   06:49 48 1
Dilansir dari laman bphn, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Format hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibagi menjadi empat, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pinjaman daerah, serta transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut.

  • Desentralisasi
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun