Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), maka harus memahami lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban WNI. Menurut KBBI, Hak didefinasikan sebagai kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menunjuk sesuatu, dan wewenang menurut hakim. Sedangkan kewajiban didefinasikan sebagai (sesuatu) yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan.
KEMBALI KE ARTIKEL