Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang wajib diisi oleh eksportir sebagai langkah awal dalam proses ekspor barang. Dokumen ini harus disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah eksportir mendapatkan izin muat. Berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan No.115/PMK.04/2008 yang berkaitan dengan kepabeanan, PEB menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir sebelum melakukan ekspor.
KEMBALI KE ARTIKEL