Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apa itu yang disebut -Peb? atau Pemberitahuan Ekspor Barang dan Bagaimana Proses yang harus Diketahui? Para Eksportir Wajib Simak!

12 Juli 2024   17:29 Diperbarui: 12 Juli 2024   17:42 50 2
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen yang wajib diisi oleh eksportir sebagai langkah awal dalam proses ekspor barang. Dokumen ini harus disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah eksportir mendapatkan izin muat. Berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan No.115/PMK.04/2008 yang berkaitan dengan kepabeanan, PEB menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir sebelum melakukan ekspor.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun