Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu kendala besar bagi segala aktivitas di berbagai bidang, tak terkecuali bidang pendidikan. Sistem pembelajaran tatap muka yang dianggap berisiko, terpaksa diubah menjadi pembelajaran jarak jauh atau Belajar Dari Rumah (BDR). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Hal ini pula yang menciptakan masalah baru bagi tenaga kependidikan, pendidik, peserta didik maupun orang tua peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL