PPN dan PPh merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara. Untuk memperkuat penerimaan negara, perlu bagi pemerintah memperhatikan potensi penerimaannya misalnya memperhatikan aset digital sebagai salah satu objek pajak. Â Sebenarnya penerapan PPN atas aset digital sudah ada sejak dahulu, namun perluasan dan pen-spesifikasian aset Crypto sebagai objek PPN digital baru resmi diatur dalam Â
Peraturan  Menteri Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  68/PMK.03/2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL