Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pengenaan Pajak terhadap Cryptocurrency, Baik atau Tidak?

24 Juli 2023   22:28 Diperbarui: 24 Juli 2023   23:03 102 2
PPN dan PPh merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara. Untuk memperkuat penerimaan negara, perlu bagi pemerintah memperhatikan potensi penerimaannya misalnya memperhatikan aset digital sebagai salah satu objek pajak.  Sebenarnya penerapan PPN atas aset digital sudah ada sejak dahulu, namun perluasan dan pen-spesifikasian aset Crypto sebagai objek PPN digital baru resmi diatur dalam  Peraturan  Menteri Keuangan  Republik  Indonesia  Nomor  68/PMK.03/2022 dan berlaku sejak 1 Mei 2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun