Suap menyuap dalam masalah hukum adalah tindakan yang sangat merusak integritas sistem hukum dan sosial. Ini mencerminkan korupsi, di mana individu atau pihak yang berwenang memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merusak proses hukum yang seharusnya adil dan transparan. Praktik seperti ini merugikan masyarakat secara keseluruhan, merusak kepercayaan dalam sistem hukum, dan menghambat pembangunan sosial dan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL