Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia adalah Lembaga nonstruktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, BRGM dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. BRGM mempunyai tugas untuk memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut.Selain itu, BRGM juga bertugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove.Â
KEMBALI KE ARTIKEL