Mencermati wacana rancangan undang-undang nikah sirri yang dilontarkan pihak pemerintah mengkriminalkan pelaku NIKAH SIRRI, bilamana wcana itu benar adanya bisa disinyalir pihak pemerintah perlu diduga mengandung maksud-maksud berbagai kemungkina
- Membuat sensasi dengan maksud-maksud tertentu
- Negara atau pemerintah dalam keadaan kepanikan untuk menemukan solusi dampak pelaku nikah sirri
- Rendah atau kurangnya pihak pemerintah memahami agama khususnya agama islam
- Adanya kesengajaan sebagai rencana atau strategi politik rencana ini sangat mungkin merupakan salah satu langkah mendiskreditkan atau menistakan agama
- Sebagai terkist atau penjajakan bagi umat islam Indonesia untuk mengukur rasionalitas umat dan tokoh islam Indonesia