Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penistaan Agama bagi Pihak-pihak yang Mengkriminalkan Pelaku Nikah Sirri

25 Februari 2010   00:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:45 185 0
Sungguh ironis dan memprihatinkan, bangsa kita saat ini benar-benar berada pada titik nadir dan kebangkrutan dalam titik terendah. Bangkrut di sini bukan dalam segi ekonomi, finansial atau kekurangan makanan tapi bangkrut dalam segi modal dasar kehidupan.

Mencermati wacana rancangan undang-undang nikah sirri yang dilontarkan pihak pemerintah mengkriminalkan pelaku NIKAH SIRRI, bilamana wcana itu benar adanya bisa disinyalir pihak pemerintah perlu diduga mengandung maksud-maksud berbagai kemungkina


  1. Membuat sensasi dengan maksud-maksud tertentu
  2. Negara atau pemerintah dalam keadaan kepanikan untuk menemukan solusi dampak pelaku nikah sirri
  3. Rendah atau kurangnya pihak pemerintah memahami agama khususnya agama islam
  4. Adanya kesengajaan sebagai rencana atau strategi politik rencana ini sangat mungkin merupakan salah satu langkah mendiskreditkan atau menistakan agama
  5. Sebagai terkist atau penjajakan bagi umat islam Indonesia untuk mengukur rasionalitas umat dan tokoh islam Indonesia
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun