Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Perusahaan Untung, Karyawan Layak Dapat Bonus

2 November 2017   07:24 Diperbarui: 2 November 2017   09:03 3230 0
Sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007 pasal 72 ayat 4 yang berbunyi, "Pembagian  dividen  interim ditetapkan berdasarkan  keputusan Direksi  setelah memperoleh persetujuan Dewan  Komisaris,  dengan  memperhatikan  ketentuan pada  ayat (2)  dan ayat  (3)".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun