Sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007 pasal 72 ayat 4 yang berbunyi, "Pembagian  dividen  interim ditetapkan berdasarkan  keputusan Direksi  setelah memperoleh persetujuan Dewan  Komisaris,  dengan  memperhatikan  ketentuan pada  ayat (2)  dan ayat  (3)".
KEMBALI KE ARTIKEL