Pernyataan Bung Karno dalam rapat menentukan hukum dasar negara ini menegaskan bahwa Trias Politika yang digagas pemikir John Locke (lalu disempurnakan Montesquieu) tak cukup kuat dalam mendukung penyelenggaraan negara. Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dinilai tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia atau dalam istilah Bung Karno,
sociale rechtvaardigheid.
KEMBALI KE ARTIKEL