Riba menurut bahasa arab adalah lebih (bertambah). Sedangkan menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya. Riba terjadi karena permintaan tambahan sesuatu dari yang dihutangkan dan terjadinya kegiatan membungakan harta uang.
KEMBALI KE ARTIKEL