Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Mencari Makna Kesehatan Dalam Undang-Undang Omnibus Kesehatan

27 September 2024   11:36 Diperbarui: 27 September 2024   11:40 84 0
      Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, dan pelayanan kesehatan adalah salah satu hak bagi setiap orang. Tidak sampai disitu saja, disebutkan pada Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (dapat disebut juga UU Omnibus Kesehatan, selanjutnya disebut UU Kesehatan) menyebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Jika dilakukan analisa salah satu unsur dari pelayanan kesehatan adalah bahwa kegiatan (untuk dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan) harus bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Namun, sebenarnya apa itu kesehatan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun