Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Lembaga Kepresidenan, Korupsi, dan KPK

6 Desember 2017   00:06 Diperbarui: 6 Desember 2017   14:46 1413 0
  Setiap negara memiliki sistem pemerintahannya sendiri, tak terkecuali Indonesia. Setelah pertumpahan darah demi revolusi dan proklamasi dikumandangkan, Indonesia mencapai kemerdekaan penuh. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia membuat landasan hukum konstitusi, yakni Undang-Undang dasar 1945. UUD 45 berperan sebagai konstitusi, yang berarti semua lembaga hukum dan pemerintahan wajib bekerja sesuai dan sejalan dengan UUD 45. Pada Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dapat disimpulkan, bahwa sistem pemerintahan Indonesia memang  presidensial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun