Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak dari setiap pertambahan nilai konsumsi dari barang maupun jasa. Melansir dari kompas. com pertambahan dari nilai barang ataupun jasa didapatkan dari akumulasi biaya dan laba selama proses produksi sampai proses distribusi yang mana meliputi modal, upah, biaya sewa, listrik, dan pengeluaran lainnya. PPN sama seperti dengan pajak-pajak yang lain yaitu untuk menambah pemasukan negara serta untuk membiayai keperluan-keperluan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL