Rohingya merupakan kelompok etnis minoritas muslim yang telah selama ratusan tahun mendiami wilayah negara Myanmar yang mayoritas penduduknya beragama Budha. Kondisi etnis Rohingya semakin terpuruk ketika Burma (Myanmar)secara de jure memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1948. Pada awal kemerdekaan Burma(Myanmar) tepatnya pada era kepemimpinan Perdana Menteri U Nu, etnis Rohingya saat itu diakui sebagai warga negara yang sah. Namun, pada tahun 1982 pemerintah Myanmar menerbitkan undang-undang kewarganegaraan. Melalui undang-undang ini, etnis Rohingya tidak "diakui" sebagai 'ras nasional' Myanmar. Akibatnya, mereka menjadi populasi tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL