Tinggal Keberanian Ketua Pengadilan
Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook
BALIKPAPAN - Kuasa hukum ahli waris lahan Taman Bekapai alm. Abdul Rasyid, Baharuddin Mahmud mengatakan, persoalan Taman Bekapai tinggal menunggu keberanian dari ketua Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan eksekusi. Ini sekaligus menjawab pernyataan Wakil Wali Kota Rizal Effendi yang mengatakan bahwa pemkot terus berusaha mempertahankan Taman Bekapai selama belum ada surat eksekusi dari pengadilan.
“Jadi kalau memang masih mau ada kewibawaan dari peradilan dan penegakan hukum yah ketua pengadilan harus berani eksekusi,” kata Baharuddin saat ditemui di kantornya di Jalan Soekarno-Hatta Km 0,5 kemarin.
Selain itu, upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan menyampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri agar segera dieksekusi. “Seperti kata Ketua MA Arifin H Tumpa, bahwa diperlukan keberanian dalam penegakan hukum oleh para ketua pengadilan,” ungkap dia.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyayangkan sikap Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade yang berlindung di UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa aset pemerintah tidak dapat dimaksud. Ia menilai, pemahaman Daud tersebut keliru.
“Yang dimaksud aset daerah adalah barang yang didapat atau dibeli karena beban atau pengeluaran APBD, begitu juga dengan aset pemerintah yang berarti barang yang didapat dari APBN. UU Nomor 1 Tahun 2004 juga ditujukan pada Menteri Keuangan untuk pengelolaan keuangan negara, dan tidak ada kaitannya dengan objek-objek sengketa,” sebut Baharuddin.
Sementara, tandas advokat senior di Balikpapan ini, dalam putusan pengadilan telah ditegaskan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan hak pengelolaan atas Taman Bekapai itu batal demi hukum. “Nah, apakah bisa dibenarkan aset daerah yang didapat dengan cara tidak halal itu dapat menjadi aset yang sah,” tanya dia. (tom)