Guru merupakan profesi yang sngat mulia. UU No. 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta meningkatkan dan menyiapkan kualitas generasi penerua bangsa merupakan salah satu tujuan guru mendidik muridnya.
KEMBALI KE ARTIKEL