PUBLIC DISPLAY OF AFFECTION, atau disingkat PDA merupakan istilah yang digunakan untuk kegiatan bermesraan yang dipertontonkan di depan umum oleh pasangan. Pada beberapa negara bahkan memberikan aturan tegas dan tertulis mengenai perilaku ini, di Indonesia sendiri saya belum menemukan aturan hukum mengenai ini melainkan terdapat norma sosial dan adat yang kuat.