Penurunan ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah merasa perlu memastikan data yang akurat dan valid sebelum melanjutkan proses pengangkatan, sehingga dilakukan verval yang ketat.
"Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas, dalam pernyataannya pada Jumat (24/5/2024).
Menteri Anas menambahkan bahwa formulasi yang sedang dirancang akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk status kepegawaian penuh waktu dan paruh waktu. Proses ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan adil bagi tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status mereka.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) dilakukan menggunakan aplikasi khusus yang dirancang untuk verifikasi Tenaga Non ASN. Proses verval ini mengacu pada enam kriteria yang ditetapkan berdasarkan kelompok kerja (Pokja). Keenam kriteria tersebut meliputi honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Anas menjelaskan bahwa setiap kriteria ini penting untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan yang akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN PPPK. Misalnya, kriteria honorarium memastikan bahwa gaji yang diterima sesuai dengan ketentuan, sedangkan surat keputusan pengangkatan dan masa kerja menilai apakah seorang honorer telah bekerja dalam jangka waktu yang ditentukan.Â