Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Perbankan Syariah di Era Disrupsi dan Pengaruhnya terhadap Perekonomian

30 Juli 2021   13:10 Diperbarui: 30 Juli 2021   13:27 347 0
Bank syariah pertama kali muncul di Indonesia adalah diawali dengan berdirinya bank muamalat pada tahun 1991 yang merupakan kerja tim antara MUI dan perbankan, lalu bank muamalat baru bisa beroperasi penuh setahun setelah berdirinya. Pada periode terbentuknya bank syariah tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992 yang memperkenalkan tentang system bagi hasil pada suatu usaha bank umum maupun Badan Perkreditan Rakyat (BPR). Setelah berdirinya dan ditetapkannya undang-undang mengenai perbankan syariah tak lama selang beberapa waktu undang-undang perbankan syariah juga mengalami perubahan seperti pada undang-undang nomor 7 tahun 1992 yang dirubah menjadi undang-undang nomer 10 tahun 1998 kemudian terakhir perubahan terjadi pada tahun 2008 nomer 21 yang mengatur beberapa ketentuan baru seperti otoritas fatwa dan komite perbankan syariah, pembinaan dan pengawasan, pemilihan Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta konversi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk menjadikan perbankan syariah lebih luas dan fleksibel pengaplikasiannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun