Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS hampir 1M dan Motor Listrik 28 Juta, Efisienkah?

13 Mei 2023   07:00 Diperbarui: 13 Mei 2023   07:20 171 3
Pemerintah menetapkan anggaran Rp 966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II. Itu sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun