Jakarta -- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI terkait revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Serikat Pekerja SAKTI menekankan pentingnya mengakomodasi Konvensi Tenaga Kerja Maritim 2006 (Maritime Labour Convention/MLC 2006) dalam konsideran revisi UU tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL