Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Disharmoni Regulasi : Mengapa tata kelola Awak kapal migran Indonesia masih bermasalah ?

29 Januari 2025   08:34 Diperbarui: 29 Januari 2025   08:34 18 0
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, hingga kini, masih terlihat tarik-menarik kewenangan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) dalam tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun