Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa awak kapal niaga dan awak kapal perikanan adalah bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun, hingga kini, masih terlihat tarik-menarik kewenangan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) dalam tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran.
KEMBALI KE ARTIKEL