Sebagai pengurus serikat pekerja pelaut, saya sering mengamati dinamika kehidupan pelaut yang bekerja di berbagai jenis kapal. Baru-baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan surat edaran SE-DJPL-38 tahun 2024 yang mewajibkan setiap nahkoda yang bekerja di kapal tug boat atau towing tug untuk memiliki sertifikat COP Towing Master. Langkah ini sangat penting dalam menjaga profesionalitas dan keselamatan di laut.
KEMBALI KE ARTIKEL