Dalam beberapa waktu terakhir, sektor maritim Indonesia menghadapi ketidakpastian hukum yang cukup signifikan. Judicial review terhadap Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diajukan oleh serikat pekerja, awak kapal, dan manning agency di Mahkamah Konstitusi (MK) telah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa ada putusan yang jelas. Situasi ini menyebabkan kebingungan di antara pengusaha manning agency dan awak kapal.
KEMBALI KE ARTIKEL