Pada tanggal 19 Juni 2024, Dirjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Atas Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia. Surat edaran ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak awak kapal, terutama terkait dengan upah minimum, dihormati dan dipenuhi oleh perusahaan pelayaran.
KEMBALI KE ARTIKEL