Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mengatur ketenagakerjaan di bidang pelayaran. Namun, terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengaturan ketenagakerjaan awak kapal. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan status ketenagakerjaan bagi awak kapal.
KEMBALI KE ARTIKEL