Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tumpang Tindih Kewenangan Ketenagakerjaan Awak Kapal: Urgensi Pembentukan Pengadilan Maritim

28 Juli 2024   07:19 Diperbarui: 28 Juli 2024   07:20 90 0
Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mengatur ketenagakerjaan di bidang pelayaran. Namun, terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengaturan ketenagakerjaan awak kapal. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan status ketenagakerjaan bagi awak kapal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun