Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mengkaji Efektivitas SIUKAK dalam Melindungi Awak Kapal

11 Juni 2024   06:33 Diperbarui: 11 Juni 2024   07:05 109 0
Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi awak kapal, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perubahan Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK). Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 67 P/HUM/2022/. Namun, ada beberapa hal yang perlu dikaji terkait implementasi SIUKAK agar dapat benar-benar efektif dalam melindungi awak kapal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun